PEKANBARU, RIAU,SiWarta.com
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengamankan sebanyak 160 juta batang rokok ilegal senilai hampir Rp400 miliar dari sebuah gudang penyimpanan di kawasan Panjang Sakaki, Kota Pekanbaru, Riau.
Penindakan besar ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI DJaka Budi Utama, dalam konferensi pers pada Rabu (7/1/2026). Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam penegakan hukum di bidang cukai.
“Ini adalah bentuk komitmen negara dalam melindungi penerimaan negara serta menciptakan keadilan usaha bagi pelaku industri rokok yang patuh terhadap aturan,” tegas DJaka Budi Utama.

DJaka menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (6/1/2026) oleh tim gabungan Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Operasi ini merupakan hasil dari pengembangan informasi intelijen terkait peredaran rokok tanpa pita cukai yang diduga akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Sumatra.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan juta batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan disimpan dalam jumlah besar di dalam gudang tertutup. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Bea Cukai, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat serta berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan unsur TNI guna mempersempit ruang gerak jaringan rokok ilegal di Indonesia.(MI)









