Penertiban Hutan Dimulai, 28 Perusahaan Dicabut Izinnya

- Pewarta

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Siwarta.com— Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan tegas tersebut diambil setelah Kepala Negara menerima laporan hasil investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/01/2026).

“Keputusan ini diambil oleh Presiden setelah mendengarkan dan mencermati secara menyeluruh hasil investigasi Satgas PKH,” ujar Prasetyo.

Mensesneg menjelaskan, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas PKH. Satgas tersebut memiliki mandat melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Akademisi sebagai Kekuatan Intelektual Bangsa dalam Taklimat Nasional 2026

Langkah ini, kata Prasetyo, merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menata kembali pengelolaan sumber daya alam agar berjalan sesuai hukum dan prinsip keberlanjutan.

Menurut Prasetyo, pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Percepatan dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang memperparah risiko bencana lingkungan.

“Hasil percepatan audit tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas yang digelar pada Senin (19/01/2026), secara virtual dari London, Inggris,” jelasnya.

Rincian Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, terdiri atas:
22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Rumah Hunian Danantara di Aceh Tamiang

6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)

Pencabutan izin ini menjadi sinyal kuat pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Mensesneg menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat yang terus mendukung langkah penertiban kawasan hutan.

“Pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Prasetyo.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah bencana ekologis, dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang adil serta berkelanjutan.(ws)

Berita Terkait

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Menhan Qatar, Perkuat Kerja Sama Pertahanan dan Keamanan Siber
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Keluar Gedung Bundar dengan Rompi Tahanan
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kursi Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Pimpin Program MBG
Hari Pertama WFH, Kemensos Terapkan Budaya Kerja Baru yang Efisien dan Adaptif
Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Rapat Darurat PBB
AHY: Engineering Jadi Kunci Masa Depan Berkelanjutan di Forum World Engineering Day 2026
Kementerian Transmigrasi Fokus Tuntaskan Lahan dan Perkuat Ekonomi Lokal, Targetkan 11.288 SHM pada 2026
Kemhan Dorong Penguatan Jejaring Siber Pertahanan melalui Coffee Morning Komunitas Siber
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:04 WIB

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Menhan Qatar, Perkuat Kerja Sama Pertahanan dan Keamanan Siber

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:46 WIB

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Keluar Gedung Bundar dengan Rompi Tahanan

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:54 WIB

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kursi Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Pimpin Program MBG

Sabtu, 4 April 2026 - 21:54 WIB

Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Rapat Darurat PBB

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:35 WIB

AHY: Engineering Jadi Kunci Masa Depan Berkelanjutan di Forum World Engineering Day 2026

Berita Terbaru