ESDM Tetapkan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar, Solusi Tekan PETI

- Pewarta

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Barat,Siwarta.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan sebanyak 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di sembilan kabupaten di Sumatera Barat pada Januari 2026. Penetapan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menekan maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah tersebut.

Kepastian itu diperoleh setelah Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto melakukan pertemuan dengan Menteri ESDM pada Selasa (20/1/2026).

“Hasil pertemuan tersebut, Kementerian ESDM menyetujui penetapan 301 blok WPR dengan luas sekitar 13.400 hektare,” kata Helmi Heriyanto saat dihubungi, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga :  Tanah Pertanian Berlubang, Fenomena Sinkhole Tarik Perhatian Publik

Helmi menjelaskan, usulan penetapan WPR ini sebenarnya telah diajukan sejak Maret 2025. Saat itu, Pemprov Sumbar bersama Polda Sumbar menilai bahwa penetapan WPR merupakan salah satu solusi konkret untuk mengatasi persoalan PETI yang terus berulang.

“Kami berpikir bahwa salah satu upaya menekan penambangan emas tanpa izin adalah dengan menetapkan WPR, sehingga masyarakat atau pengusaha kecil dapat mengurus izin dan beroperasi secara legal,” ujarnya.

Dalam pengajuan awal, Pemprov Sumbar mengusulkan 497 blok WPR. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan kajian teknis di tingkat pusat, Kementerian ESDM menyetujui 301 blok yang tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Menurut Helmi, penetapan WPR bukan bertujuan melegalkan praktik pertambangan ilegal, melainkan menata dan menertibkan aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan sesuai aturan.

“Tujuan WPR bukan melegalkan kegiatan ilegal, tetapi memberikan wadah resmi bagi masyarakat lokal agar bisa menambang secara sah, aman, terkontrol, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya WPR, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan dapat beralih ke jalur legal, sekaligus memudahkan pengawasan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.(mi)

Berita Terkait

Menteri PU Janji Percepat Revitalisasi Pasar Payakumbuh
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Pantau Huntara Korban Bencana Koto Tinggi 50 Kota
Pemko Payakumbuh Percepat Pembangunan Eks Pasar Blok Barat dengan Dukungan Kemendag RI dan PUPR RI
Tanah Pertanian Berlubang, Fenomena Sinkhole Tarik Perhatian Publik
Tawa Balita Warnai Pushbike Competition Nasional di Payakumbuh
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:16 WIB

ESDM Tetapkan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar, Solusi Tekan PETI

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:56 WIB

Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Pantau Huntara Korban Bencana Koto Tinggi 50 Kota

Senin, 12 Januari 2026 - 19:20 WIB

Pemko Payakumbuh Percepat Pembangunan Eks Pasar Blok Barat dengan Dukungan Kemendag RI dan PUPR RI

Minggu, 4 Januari 2026 - 21:31 WIB

Tanah Pertanian Berlubang, Fenomena Sinkhole Tarik Perhatian Publik

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:02 WIB

Tawa Balita Warnai Pushbike Competition Nasional di Payakumbuh

Berita Terbaru