Jakarta,SiWarta.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (9/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum memerinci secara detail peran maupun konstruksi hukum yang menjerat mantan Menteri Agama itu.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada media, Jumat (9/1/2026).
Saat ini, KPK tengah mendalami dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan penentuan dan pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode penyelenggaraan haji 2023 hingga 2024, ketika Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah haji, yang merupakan pelayanan keagamaan strategis dan menyentuh kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia. Dugaan penyimpangan dalam penetapan kuota haji dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat calon jemaah.
KPK menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta membuka peluang pemanggilan pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan guna mengungkap secara utuh perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan informasi mengenai penahanan terhadap tersangka maupun nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.(sw)









