Jakarta ,Siwarta.com— Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Yayang Nanda Budiman. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kolumnis dan kontributor lepas tidak dapat dikategorikan sebagai profesi wartawan dan karenanya tidak termasuk subjek perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 192/PUU-XXIII/2025. Pemohon menggugat Pasal 8 UU Pers terkait perlindungan hukum bagi wartawan dan meminta agar frasa tersebut diperluas dengan memasukkan kolumnis serta kontributor lepas.
“M enimbang bahwa dalil pemohon ihwal norma Pasal 8 UU 40/1999 dan penjelasan Pasal 12 UU 40/1999, hal mendasar yang harus dijawab Mahkamah adalah posisi seorang kolumnis dan/atau kontributor lepas apakah dapat dipersamakan dengan wartawan,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Saldi menjelaskan, Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Selain itu, Pasal 7 UU Pers memberikan batasan bahwa wartawan tergabung dalam organisasi profesi dan terikat dengan kode etik jurnalistik.
“Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa wartawan merupakan profesi yang dijalankan secara teratur, kontinu, dan profesional,” kata Saldi.
MK juga menyinggung perkembangan dunia jurnalistik modern, termasuk keberadaan freelance journalism. Meski demikian, Mahkamah menilai prinsip “teratur” dalam definisi wartawan mengharuskan adanya keterikatan dengan perusahaan pers sebagai bagian dari ekosistem jurnalistik yang profesional.
“Kata ‘teratur’ mengharuskan seorang wartawan bernaung dalam perusahaan pers dalam menjalankan profesinya,” ujar Saldi.
MK menegaskan bahwa seorang wartawan memang dapat berperan sebagai kolumnis ketika menjadi pengisi tetap rubrik opini di media. Namun sebutan kolumnis juga dapat diberikan kepada masyarakat umum yang memanfaatkan ruang media untuk menyampaikan pendapat pribadi.
“Namun demikian, masyarakat yang rutin menulis opini di media tidak dapat dikategorikan sebagai profesi wartawan dan tidak berada dalam rezim perlindungan Pasal 8 UU 40/1999,” tegas Saldi.
Menurut MK, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945. Akan tetapi, kemerdekaan pers memiliki subjek hukum yang lebih khusus, yakni wartawan dan perusahaan pers.
“UU Pers mengatur ekosistem dunia pers secara spesifik, berbeda dengan kebebasan berpendapat masyarakat umum,” kata Saldi.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan bahwa karya kolumnis atau kontributor lepas tidak termasuk karya jurnalistik. Alasannya, karya tersebut tidak melalui proses jurnalistik yang sama dengan produk wartawan, termasuk tahapan kurasi dan tanggung jawab redaksional yang melekat.
“Karya opini atau rubrik tertentu yang ditulis masyarakat umum, meskipun melalui kurasi editor, tidak dikategorikan sebagai karya jurnalistik dan tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers,” ujar Saldi.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo menutup amar putusan.(mi)









