Jakarta,Siwarta.com— Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan tegas tersebut diambil setelah Kepala Negara menerima laporan hasil investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/01/2026).
“Keputusan ini diambil oleh Presiden setelah mendengarkan dan mencermati secara menyeluruh hasil investigasi Satgas PKH,” ujar Prasetyo.
Mensesneg menjelaskan, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas PKH. Satgas tersebut memiliki mandat melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Langkah ini, kata Prasetyo, merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menata kembali pengelolaan sumber daya alam agar berjalan sesuai hukum dan prinsip keberlanjutan.
Menurut Prasetyo, pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Percepatan dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang memperparah risiko bencana lingkungan.
“Hasil percepatan audit tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas yang digelar pada Senin (19/01/2026), secara virtual dari London, Inggris,” jelasnya.
Rincian Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, terdiri atas:
22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman
6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)
Pencabutan izin ini menjadi sinyal kuat pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Mensesneg menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat yang terus mendukung langkah penertiban kawasan hutan.
“Pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Prasetyo.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah bencana ekologis, dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang adil serta berkelanjutan.(ws)









