Penertiban Hutan Dimulai, 28 Perusahaan Dicabut Izinnya

- Pewarta

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Siwarta.com— Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan tegas tersebut diambil setelah Kepala Negara menerima laporan hasil investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/01/2026).

“Keputusan ini diambil oleh Presiden setelah mendengarkan dan mencermati secara menyeluruh hasil investigasi Satgas PKH,” ujar Prasetyo.

Mensesneg menjelaskan, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas PKH. Satgas tersebut memiliki mandat melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Perkuat Diplomasi Global Indonesia

Langkah ini, kata Prasetyo, merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menata kembali pengelolaan sumber daya alam agar berjalan sesuai hukum dan prinsip keberlanjutan.

Menurut Prasetyo, pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Percepatan dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang memperparah risiko bencana lingkungan.

“Hasil percepatan audit tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas yang digelar pada Senin (19/01/2026), secara virtual dari London, Inggris,” jelasnya.

Rincian Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, terdiri atas:
22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bermalam di IKN, Tinjau Progres Infrastruktur dan Pembangunan Strategis

6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)

Pencabutan izin ini menjadi sinyal kuat pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Mensesneg menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat yang terus mendukung langkah penertiban kawasan hutan.

“Pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Prasetyo.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah bencana ekologis, dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang adil serta berkelanjutan.(ws)

Berita Terkait

Kemhan Dorong Penguatan Jejaring Siber Pertahanan melalui Coffee Morning Komunitas Siber
Wamensos Agus Jabo Hadiri Raker Komisi VIII DPR, Bahas Mitigasi Bencana dan Penguatan Kesejahteraan Sosial
Kemensos–Kemenkop Teken MoU, Penerima Bansos Didorong Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih
Menko AHY: Pembangunan Infrastruktur Harus Ditopang SDM Kompeten dan Insinyur Profesional
Menko AHY Sampaikan Duka Mendalam atas Kecelakaan Pesawat IAT Rute Yogyakarta–Makassar
MK Tolak Uji Materi UU Pers, Tegaskan Kolumnis Bukan Profesi Wartawan
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Perkuat Diplomasi Global Indonesia
Kementerian Transmigrasi Dukung Lanjutan Pembangunan Muna Timur Raya
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:50 WIB

Kemhan Dorong Penguatan Jejaring Siber Pertahanan melalui Coffee Morning Komunitas Siber

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:35 WIB

Wamensos Agus Jabo Hadiri Raker Komisi VIII DPR, Bahas Mitigasi Bencana dan Penguatan Kesejahteraan Sosial

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:58 WIB

Kemensos–Kemenkop Teken MoU, Penerima Bansos Didorong Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38 WIB

Menko AHY: Pembangunan Infrastruktur Harus Ditopang SDM Kompeten dan Insinyur Profesional

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:23 WIB

Menko AHY Sampaikan Duka Mendalam atas Kecelakaan Pesawat IAT Rute Yogyakarta–Makassar

Berita Terbaru